Sabtu, November 08, 2008

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

TEHNIK PENYUSUNAN HPS/OE

Deskripsi Singkat

Pada dasarnya bahwa untuk setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah perlu dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri/Owner’s Estimate yang merupakan hasil perkiraan (estimasi) harga suatu pekerjaan (barang/jasa) yang akan diadakan. Hal ini dimaksudkan agar ada suatu acuan yang dijadikan dasar dalam penilaian kewajaran harga. Fungsi dari HPS/OE di antaranya adalah:

1) Untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia barang/jasa,
2) Penetapan jaminan penawaran, dan
3) Alat untuk melakukan negosiasi untuk beberapa metoda pengadaan.

HPS/OE disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan disahkan oleh pengguna barang/jasa, berdasarkan data yang paling mutakhir dan dari sumber daya yang dapat dipertanggung-jawabkan.


BAB I GAMBARAN UMUM HPS/OE

1. Latar Belakang

Sebelum HPS/OE menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah terutama dalam kaitannya dengan penetapan pemenang pengadaan barang/jasa, maka yang menjadi acuan adalah barang/jasa yang diperoleh melalui proses ini harus mencerminkan
harga yang wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Pengertian Harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan pada dasarnya merupakan rumusan yang abstrak, karena setiap orang terutama pelaku pengadaan dapat menafsirkannya dalam berbagai versi, tergantung pada perspektif, pengalaman, dan latar belakang pendidikan serta motivasi masing-masing pihak, sehingga dalam implementasinya sering terjadi perbedaan pendapat, terutama antara pengguna barang/jasa dengan aparat pengawasan.

Ada sebagian pihak yang memandang bahwa harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah harga yang paling murah dari suatu barang/jasa, apapun kualitas barang tersebut. Namun demikian, tidak sedikit yang berpendapat bahwa harga yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan diartikan sebagai harga barang/jasa yang paling efisien dalam konteks pada saat pengadaan dan selama masa operasional/masa hidup (life time) dari barang/jasa tersebut.

Oleh karena itu, perlu dibuat satu tolok ukur dari pengertian harga wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap pelaku pengadaan mempunyai pola pikir dan acuan yang sama, yang disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owners Estimate (OE).

HPS/OE adalah perkiraan biaya atas kegiatan barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian..
Namun demikian, dalam prakteknya, penyusuna HPS bukan suatu hal yang mudah dilakukan, bahkan cenderung menjadi handicap, karena pada dasarnya HPS/OE menjadi tolok ukur sejauh mana effisiensi dan eketifitas dari suatu proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dimulai.

2. Pengertian Perkiraan Biaya

National Estimating Society-USA mendefinisikan perkiraan biayasebagai seni memperkirakan (the art of approximating) kemungkinan besarnya biaya yang diperlukan dalam suatu kegiatan dengan mendasarkan atas informasi yang tersedia pada saat itu.

Hal ini berarti bahwa dalam menyusun perkiraan biaya perlu dilakukan pengkajian atas biaya kegiatan terdahulu sebagai masukan, serta melihat masa depan, memperhitungkan dan mengadakan perkiraan atas hal-hal yang akan atau mungkin terjadi.

Dalam kaitan ini perkiraan biaya merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan proyek/kegiatan.

Pada taraf pertama digunakan untuk mengetahui besarnya biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan, dan pada taraf berikutnya (dengan spektrum yang lebih luas, terkait dengan perencanaan dan pengendalian sumber daya yang dimiliki dalam rangka melaksanakan dan mencapai tujuan proyek. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah dibahas sebelumnya, perkiraan biaya tersebut dituangkan dalam bentuk HPS/OE.

3. Fungsi HPS/OE

Fungsi HPS/OE dalam pengadaan barang/jasa pemerintah digunakan sebagai alat untuk :

1) Menilai kewajaran total harga dari penawaran yang disampaikan penyedia barang/jasa beserta rinciannya.
2) Menetapkan besarnya nilai jaminan penawaran dari penyedia barang/jasa.
Besarnya nominal atas jaminan penawaran atas pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Keppres 80 tahun 2003, berkisar antara 1 s/d 3 % dari Total HPS/OE.
Contoh :
Nilai OE suatu pekerjaan adalah Rp 1 Milyar. Besarnya jaminan penawaran yang ditetapkan Panitia/Pejabat pengadaan (misal 2 %) , maka Jaminan penawaran yang harus disampaikan oleh Penyedia barang/jasa adalah sebesar Rp 20 juta.
3) Menetapkan tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah (kurang dari 80 % dari nilai OE). Walaupun demikian tidak berarti dapat dijadikan bahan untuk menggugurkan jaminan penawaran.

Contoh:
Nilai OE suatu pekerjaan adalah Rp 1 Milyar Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa (setelah koreksi) adalah Rp 750 Juta atau 75 % dari HPS/OE. Jumlah jaminan pelaksanaan (secara umum) yaitu sebesar 5 % adalah 5 % x Rp 750 Juta atau sebesar Rp 35 Juta. Oleh karena harga penawaran kurang dari 80 % HPS/OE, maka untuk
meningkatkan rasa aman bagi pengelola proyek/kegiatan, sesuai Keppres 80 tahun 2003, jaminan pelaksanaan perlu ditambah sebesar selisih nilai jaminan dari 80 % HPS/OE dengan nilai jaminan yang telah ditentukan, yaitu : (5 % x 80 % x Rp 1 M) Rp 35 Juta = Rp 5 Juta.

Atau dapat juga dikatakan bahwa bila harga penawaran penyedia barang/jasa berada di bawah 80 % dari nilai HPS/OE, maka nilai jaminan pelaksanaan seharusnya adalah 5 % dari Nilai HPS/OE.
4) Acuan bagi penetapan harga satuan timpang (untuk pelelangan dengan kontrak harga satuan ) di mana salah satu atau lebih komponen/item pekerjaan nilai penawaran harganya lebih besar dari 110 % rincian HPS/OE.
5) Patokan dalam hal seluruh penawaran di atas pagu anggaran tersedia.
6) Menjadi bahan dalam perhitungan penyesuaian harga (eskalasi).
7) Acuan bagi negosiasi harga, apabila pengadaan barang/jasa menggunakan metoda pemilihan langsung/penunjukkan langsung, serta pengadaan jasa konsultansi (dengan metoda apapun).

4. Perlakuan terhadap HPS/OE

Walaupun HPS/OE merupakan dokumen strategis bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pada dasarnya nilai HPS/OE bukanlah sesuatu yang perlu dirahasiakan. Oleh karena itu, nilai total HPS/OE tersebut harus diinformasikan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan (aanwijzing). Sedangkan rincian perhitungan HPS/OE harus tetap dirahasiakan sampai dengan saat kontrak ditandatangani.

Perlakuan demikian merupakan upaya untuk lebih meningkatkan prinsip pengadaan barang/jasa dalam hal transparansi, dan sekaligus mencegah terjadinya keseragaman metoda pelaksanaan atau metoda kerja di antara para peserta pengadaan.
Dengan diumumkannya total HPS/OE, bagi penyedia barang/jasa akan menjadi bahan pertimbangan dalam keikutsertaannnya pada proses pengadaan selanjutnya, tergantung perkiraan seberapa besar margin (keuntungan, laba) yang akan diperoleh.

Penyusunan HPS/OE harus sudah memperhitungkan beberapa komponen utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), beban biaya umum (overhead cost) dan keuntungan (margin/profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa, dan tidak diperkenankan untuk memperhitungkan pajak penghasilan, biaya tidak terduga, dan biaya lain-lain.

Dengan tidak diberlakukannya sistem koridor yang mengharuskan penawaran biaya dari penyedia barang/jasa harus lebih besar dari 80 % HPS/OE maka diharapkan persaingan antar penyedia barang/jasa makin ketat sehingga semua penyedia barang/jasa berusaha untuk semakin efisien, maka diharapkan pada gilirannya dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan nasional.

0 comments: