Selasa, November 25, 2008

BAB II TEKNIK PERHITUNGAN HPS/OE

Tanggung Jawab Penyusunan HPS/OE Sesuai ketentuan yang diatur dalam Keppres No. 80 tahun 2003, penyusunan/pembuatan HPS/OE adalah tanggung jawab panitia/pejabat pengadaan. Hasil atas penyusunan tersebut kemudian ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. Konsep HPS/OE suatu pekerjaan itu sendiri kadangkala tidak sepenuhnya dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan, terutama dalam hal pengadaan jasa pemborongan seringkali penyusunannya didasarkan pada hasil perhitungan perkiraan biaya atas suatu pekerjaan yang masih bersifat perhitungan perkiraan keinsinyuran/ konsultan (Engineers Estimate). Dari hasil perkiraan keinsinyuran ini, kemudian panitia/pejabat pengadaan menilai harga- harga dalam perhitungan tersebut dengan penyesuaian kembali terhadap harga yang berlaku pada saat akan dilaksanakan pengadaan. 2. Masukan Penyusunan HPS/OE Penyusunan HPS/OE harus dibuat secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, karenanya panitia/pejabat pengadaan harus mempelajari dan mengkaji informasi/data dari berbagai dokumen yang diperlukan terkait dengan HPS/OE atas kegiatan yang akan disusun, dengan mempertimbangkan sumber data antara lain : a. Dokumen anggaran (DIP/Petunjuk Operasional/DASK/RKAP/ dokumen lain yang dipersamakan; b. Dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa c. Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan pada saat anggaran diajukan (Rencana Anggaran Biaya) dalam pengajuan DUP/DUK/RASK; d. Perkiraan perhitungan biaya oleh Engineers Estimate e. Harga pasar setempat atau pasar regional/nasional dengan memperhitungkan biaya angkutan dan biaya lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga barang tersebut berada di pasar lokal, menjelang dilaksanakan pengadaan. f. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, asosiasi terkait dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan; g. Daftar tarif yang dikeluarkan pemerintah atau agen tunggal atau pabrikan; h. Biaya kontrak sebelumnya maupun yang sedang berjalan dengan mempertim bangkan faktor perubahan biaya; i.Daftar harga standar yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti harga satuan umum dan harga satuan jasa konsultansi oleh Menteri Keuangan, Harga Satuan Pokok Kegiatan Departemen/Lembaga/Pemda oleh Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota, serta Harga Satuan Pembangunan Gedung, Pagar Gedung Negara, dan Rumah Dinas oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 3.Prosedur Penyusunan HPS/OE atas Pekerjaan Jasa Pemborongan Prosedur penyusunan HPS/OE terhadap pekerjaan jasa pemborongan adalah sebagai berikut: a. Teliti besaran dana dari pagu anggaran yang tersedia dalam DIP/PO/DASK/ RKAP/dokumen lain yang dipersamakan. Besaran pagu anggaran ini merupakan batas maksimal untuk perhitungan HPS/OE. Oleh karenanya nilai HPS/OE diupayakan lebih kecil dari Pagu Anggaran; b. Pelajari dokumen pemilihan penyedia jasa, terutama yang terkait dengan instruksi kepada penyedia jasa, syarat umum/khusus kontrak, gambar,spesifikasi teknis, serta hasil peninjauan kondisi lapangan; Untuk pekerjaan dengan kontrak harga satuan, volume pekerjaan yang dibuat dalam HPS/OE sama dengan volume pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Bill of Quantity (BQ) dokumen pemilihan penyedia jasa. Sementara khusus untuk pekerjaan dengan kontrak lump sum dapat diputuskan tetap menggunakan atau tidak menggunakan sepenuhnya volume pekerjaan, metode pekerjaan yang digunakan dalam perhitungan EE/RAB; c. Peroleh dan atau perhitungkan harga satuan dasar dari bahan, upah, dan alat yang bersandarkan harga pasar setempat hinga di job-site (biaya angkutan turut diperhitungkan). Kalau harga pasar setempat tidak diperoleh, gunakan data harga yang termuat dalam SPK/kontrak sebelumnya dengan memperhitungkan kemungkinan perubahan harganya berdasarkan indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS); d. Hitung analisa harga untuk setiap pembayaran (pay-item) dengan formula/rumus yang sudah digunakan dalam perhitungan untuk mendapatkan RAB; e. Tetapkan harga satuan : analisa harga + 10 % (laba penyedia jasa). Secara umum besaran laba ditetapkan sebanyak 10 %, walaupun tidak ada landasan teoritis yang memadai untuk menentukan nilai presentasi tersebut); f. Hitung jumlah biaya pada setiap masa pembayaran : jumlah volume dikalikan harga satuan g. Jumlahkan semua biaya untuk seluruh masa pembayaran dari pekerjaan yang akan dilaksanakan; h. Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 10 % jumlah biaya untuk seluruh masa pembayaran; i. Total harga pekerjaan yang dituangkan dalam HPS/OE = Jumlah biaya seluruh masa pembayaran + PPN 10 % 4. Prosedur Penyusunan HPS/OE atas Pekerjaan Barang/Jasa Lainnya a. Teliti besaran dana dari pagu anggaran yang tersedia dalam DIP/PO/DASK/ RKAP/dokumen lain yang dipersamakan. Besaran pagu anggaran ini merupakan batas maksimal untuk perhitungan HPS/OE. Oleh karenanya nilai HPS/OE diupayakan lebih kecil dari Pagu Anggaran; b. Pelajari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, terutama yang terkait dengan instruksi kepada penyedia barang/jasa lainnya, syarat umum/ khusus kontrak, dan spesifikasi teknis. Berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudia dapatkan informasi mengenai merk barang atau jenis jasa lainnya yang sesuai dengan spesifikasi dimaksud dan harganya. c. Hitung harga satuan dasar dari barang/jasa lainnya, dengan mengacu pada rata-rata harga barang/jasa lainnya dari seluruh barang/jasa lainnya yang memenuhi spesifikasi teknis, yang didasarkan pada data harga pasar setempat. Kalau harga pasar setempat tidak diperoleh, gunakan data harga yang termuat dalam SPK/kontrak sebelumnya dengan memperhitungkan kemungkinan perubahan harganya berdasarkan indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS); d. Hitung harga satuan : harga satuan dasar + 10 % (laba penyedia jasa). e. Hitung jumlah biaya untuk setiap item barang/jasa lainnya yaitu: jumlah volume barang/jasa lainnya x harga satuan f. Jumlah semua biaya untuk seluruh item barang/jasa lainnya yang diadakan g. Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 10 % jumlah biaya untuk seluruh item barang/jasa lainnya h. Total harga pekerjaan yang dituangkan dalam HPS/OE = Jumlah biaya seluruh masa pembayaran + PPN 10 % 5. Prosedur Penyusunan HPS/OE atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Hal yang sangat mendasar bahwa prosedur penyusunan HPS/OE untuk jasa konsultansi mempunyai materi sangat berbeda dengan penyusunan HPS/OE pada pekerjaan jasa pemborongan/barang/jasa lainnya, yaitu lebih berfokus pada biaya personel, dengan prosedur sebagai berikut : a. Prosedur awal, sama dengan prosedur sebelumnya, dan merupakan prosedur dasar, bahwa pengecekan besaran dana dari pagu anggaran yang tersedia dalam DIP/PO/DASK/RKAP/dokumen lain yang dipersamakan. b. Pelajari dokumen pemilihan penyedia jasa, terutama hal-hal yang terkait dengan instruksi kepada penyedia jasa, Kerangka Acuan Kerja/Terms of References, sehingga dapat diketahui kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan, data/fasilitas pelaksanaan jasa yang diperlukan da sistem pelaporannya. c. Komponen biaya secara garis besar terdiri dari dua komponen, yaitu biaya langsung personil (renumeration) dan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost), dengan komposisi biaya langsung non personil yang diperkenankan maksimal sebesar 40 % dari total biaya pekerjaan. Dikecualikan dari ketentuan dimaksud adalah pekerjaan konsultansi tertentu : pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, dan penyelidikan tanah, dan lain-lain sesuai metoda pelaksanaannya. Bila suatu pekerjaan dilakukan oleh konsultan perorangan (individual consultant) maka biaya langsung personil konsultan perorangan tersebut tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan/laba; d. Harga satuan biaya langsung personil per satuan waktu, pada dasarnya disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. Bilamana harga pasar tidak tersedia, dapat menggunakan harga satuan pada kontrak sejenis dengan tetap mempertimbangkan terjadinya perubahan harga berdasarkan indeks dari BPS; Sebagai acuan, dapat digunakan formula Edaran Bersama Bappenas dengan Departemen Keuangan No. 1203/D.II/03/2000 dan SE-38/A/2000 tanggal 17 Maret 2000, tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa Konsultansi (Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil. Dari juklak tersebut perhitungan biaya langsung personil (BLP) menggunakan formula sebagai berikut: BLP = GD + BBS + BBU + TP + K , di mana : Undangan Komponen BLP Nasional GD = Gaji Dasar 1 x GD BBS = Beban Biaya Sosial (0,3 s/d 0,4) x GD BBU = Beban Biaya Umum (0,5 s/d 1,3) x GD TP = Tunj. Penugasan (0,1 s/d 0,3) x GD K = Laba 0,1 x (GD + BBS + BBU) Total BLP (2,2 s/d 3,1) x GD Undangan Komponen BLP Internasional GD = Gaji Dasar 1 x GD BBS = Beban Biaya Sosial (0,3 s/d 0,6) x GD BBU = Beban Biaya Umum (0,7 s/d 1,4) x GD TP = Tunj. Penugasan (0,1 s/d 0,3) x GD K = Laba 0,1 x (GD + BBS + BBU) Total BLP (2,4 s/d 3,6) x GD Apabila penugasan konsultan dihitung dalam satuan selain bulan (month), maka konversi maksimum biaya langsung personil per satuan waktu adalah sebagai berikut: SBOM = SBOB : 4,1 SBOH = (SBOB : 22) x 1,1 SBOJ = (SBOH : 8) x 1,3 Dimana : SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan (Person Month Rate) SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu (Person Week Rate ) SBOH = Satuan Biaya Orang Hari (Person Day Rate) SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam (Person Hour Rate) e. Hitung jumlah biaya setiap item pengeluaran, baik untuk biaya langsung personil (BLP) maupun biaya langsung non personil (BLNP), dengan cara sebagai berikut : - BLP = Jumlah Personil x Lama Penugasan x Imbalan per satuan waktu - BLNP = Jumlah volume pekerjaan x harga satuan Jumlah personil = tenaga ahli/tenaga pendulung sesuai dengan pendidikan/pengalamannya. Untuk team leader yang membawahi 5-10 tenaga ahli, diperhitungkan tambahan imbalan sebanyak 3 %, sedangkan yang membawahi lebih dari 10 tenaga ahli, diperhitungkan imbalan 6 %. f. Hitung jumlah biaya untuk seluruh item pengeluaran g. Total harga pekerjaan/barang adalah jumlah biaya seluruh iten pengeluaran yang dituangkan dalam HPS/OE. 6.Penyesuaian atas Hasil Perhitungan HPS/OE Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, bahwa penyusunan HPS/OE sedapat mungkin didasarkan pada data paling mutakhir/baru dari suatu item pekerjaan/barang dipasar setempat. Berdasarkan masukan data tersebut, ternyata hasil HPS/OE yang dihitung lebih besar dari pagu anggaran tersedia, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Mengubah spesifikasi teknis dari pekerjaan/barang yang akan dilaksanakan. Bila hal ini terjadi pada pekerjaan jasa konsultansi, maka perubahan spesifikasi teknis dapat berupa menurunkan (down- grade) kualifikasi tenaga ahlinya (konsultan pendidikan S2 menjadi S1 atau pendidikannya tetap sama namun persyaratan pengalamannya diturunkan. b. Revisi Petunjuk Operasional /Lembaran Kerja atas kegiatan dimaksud, bila setelah dilakukan perubahan spesifikasi teknis masih mempunyai nilai HPS/OE lebih besar dari pagu anggaran tersedia.

0 comments: